Pages

Selasa, 17 April 2012

kartu KREDIT & ATM

A. Sejarah Kartu Kredit
  Setelah Perang Dunia II, perdagangan antar pulau berkembang sangat pesat, terutama di negara-negra Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, dunia perbankan juga mengalami perkembangan karena bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal.
Untuk dapat memperlancar arus perdagangan tersebut, maka dipergunakan pula bentuk lain selain uang tunai sebagai alat pembayaran yaitu cek, karena di rasa lebih aman dan praktis.
   Sejalan dengan pesatnya perkembangan penggunaan cek sebagai alat pembayaran, timbul pula bermacam-macam manipulasi cek termasuk banyaknya cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagangpedagang di Amerika Serikat dan Eropa serta adanya keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka muncul gagasan dari kalangan pengusaha bank untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu kartu kredit.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920-an di Amerika Serikat dimana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan kartu kredit tersebut.11 Penerbitan kartu semacam ini tidak lepas dari adanya persaingan dagang antara pengusaha. Para pengusaha tersebut berusaha menarik minat pelanggannya dengan menerbitkan kartu yang memberikan kartu yang menerbitkan fasilitas-fasilitas tertentu bagi pemegangnya. Fasilitas tersebut berupa kemudahan kemudahan dalam berbelanja misalnya pembayaran yang dapat dilakukan kemudian atas barang yang telah dibeli. 
  Semakin lama kartu kartu langganan tersebut semakin diminati. Sejak itu, kartu plastik ini pun mulai digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Penerbitan kartu plastik ini sebagai kartu kredit pertama kali dilakukan oleh Flatbush National Bank Of Brooklyn di NewYork (Amerika Serikat) pada tahun 1946, diikuti kemudian oleh The Dinners Club Inc pada tahun 1950 dan kemudian oleh American Express Company dan Bank of America Overseas Bank pada tahun 1958. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank of American Overseas Bank dikenal dengan istilah Bank Americard yang kemudian berubah nama menjadi Visa pada tahun 1976. Sedangkan MasterCard muncul kemudian pada tahun 1966.
  Dari benua Amerika, kartu kredit berkembang pula sampai ke Inggris dan benua Eropa lain, yaitu yang dikeluarkan oleh Euro Cheque dan oleh Chargex. Di Eropa pun pasaran pasaran kartu kredit cukup menonjol disamping alat pembayaran lain seperti cek.
  Dari benua Eropa dan Amerika, kartu kredit terus berkembangterus ke Asia terutama di Jepang yaitu dengan dikeluarkannya kartu kredit oleh Bank Sumitomo. Di Indonesia tidak ketinggalan pula. Meskipun sudah sejak tahun 1964 Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan kartu kredit, tetapi baru pada tahun 1970-an transaksi dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran mulai kelihatan menonjol.
Kartu kredit yang pertama kali muncul di Indonesia adalah kartukredit yang diterbitkan oleh American Exprees dan Dinners Club.
Sedangkan bank nasional pertama yang menerbitkan kartu kredit adalah Bank BCA, namun kartu ini hanya dapat digunakan oleh nasabah BCA saja (bersifat internal). Bank nasional yang pertama kali menerbitkan kartu kredit bekerja sama dengan Internasional adalah Bank Duta.

B. Dasar Hukum Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu kredit di Indonesia
didasarkan pada beberapa ketentuan berikut :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-         Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional.

   Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undang-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang

  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988.
KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang LembagaPembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.

c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan

Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.
12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran      Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. 

  Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

C. Klasifikasi Kartu Kredit
Kartu kredit dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, antara lain13 :
a. Berdasarkan sudut pandang penerbitan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang bukan bank. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank misalnya Visa Card dan Master Card, sedangkan kartu kredit yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank misalnya Dinners Club dan American Express.

b. Berdasarkan sudut pandang tujuan, kartu kredit dapat dibedakan  menjadi kartu kredit umum dan kartu kredit khusus. Kartu kredit umum adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit Visa dan Master Card, sedangkan kartu kredit khusus adalah kartu kredit yang hanya dapat digunakan di tempat-tempat tertentu saja, misalnya Golf Card yang hanya dapat digunakan ditempat bermain golf atau karu belanja carrefour yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja di pasar swalayan Carrefour.

c. Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. 
Kartu kredit Classic ini memiliki limit kredit antara 1 hingga 10 juta rupiah, sedangkan kartu kredit Gold memiliki limit kredit antara 10 sampai 30 juta rupiah.
Dasar pembedaan ini adalah jumlah pendapatan pemegang kartu kredit yang bersangkutan.

d. Berdasarkan sudut pandang pemegang kartu kredit, kartu kredit
dibedakan atas kartu kredit utama seperti Personal (Primary) Card dan Company Card, serta kartu kredit pelengkap seperti Supplementary Card.

D. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit

Di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut adalah :

1. Pihak Penerbit (issuer)
Pihak penerbit adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder.
Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
2. Pihak Pengelola (acquirer)
Acquirer adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa 15
a. Financial acquirer, yaitu acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit16 ;
b. Technical acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
3. Pihak Pemegang Kartu Kredit (cardholder)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :17
a. Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b. Kontinuitas penghasilan. Penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi kewajibannya.
c. Niat baik dari calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d. Pihak Pemegang barang dan/ atau jasa (merchant)
Merchant adalah pedagang barang dan/ atau jasa yang telah bekerja sama dengan issuer dan acquirer untuk menerima alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

E. Prosedur Permohonan dan Penerbitan Kartu Kredit

Di dalam proses permohonan dan penerbitan kartu kredit ada beberapa
tahapan yang harus dilalui, yaitu18 :

1. Dari segi pemegang kartu kredit
Dalam proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, nasabah wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam formulir aplikasi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (KTP,Paspor), nomor identitas, kewarganegaraan, tanggal lahir, alamat lengkap pemohon dan status kepemilikannya, serta pendidikan terakhir pemohon;
b. Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat berwiraswasta atau pegawai swasta atau kalangan profesional tertentu. Disebutkan nama perusahaannya, bidang usaha, lamanya berusaha, jabatan dandepartemen, lamanya bekerja, alamat kantor, kota, dan jumlah karyawan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi bagi wiraswasta adalah seluruh data perusahaan yang mendukung beserta perijinannya, sedangkan bagi pegawai swasta atau kalangan profesi lain dapat berupa surat keterangan penghasilan dari lembaga dimana yang bersangkutan bertugas.

c. Data penghasilan dan referensi Bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperolehnya pada lembaga keuangan bank dan bukan bank disertai dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, deposito, atau pendukung lainnya.

d. Data lainnya
Merupakan data pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga, akan dimintakan keterangan tentang suami/isteri, perusahaan atau pekerjaannya, dilengkapi dengan domisili lembaga yang dimaksud. Selain itu data lainnya berupa rekening untuk pendebetan transaksi.

e. Data kartu tambahan
Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang dipersyaratkan.

f. Persyaratan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi, terdapat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank penerbit, dokumen yang diserahkan, menerima alasan-alasan terhadap penolakan aplikasi penerbitan kartu kredit dan kesediaan untuk terikat dalam persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kartu kredit.


Lalu apa beda kartu ATM dengan kartu Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.



sumber: id.wikipedia.org/wiki/Kartu_kredit











Senin, 16 April 2012

Electronic Banking (e-banking)

Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking) adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat "garis belakang", yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, 'merchant, atau penyedia jasa transaksi..
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi:
 Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
 Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
 Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
 Perbankan Daring (Internet Banking)
 Sistem Kliring Elektronik
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking)
Keterhubungan
Saat ini sebagian besar layanan perbankan elektronik terkait langsung dengan rekening bank. Jenis perbankan elektronik yang tidak terkait rekenin
g biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (cip dalam kartu pintar). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis perbankan elektronik semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip” yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor.
Jenis layanan
Perbankan Daring
Perbakan daring (online banking) pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu daring (online) dan perbankan (banking). Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pengguna lebih dari 100 juta orang. Dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis transaksi :
 transfer dana,
  Informasi saldo
  mutasi rekening
  informasi nilai tukar
  pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik, asuransi)
  pembelian (misal: pulsa ponsel, tiket pesawat, saham)
Perbankan bergerak
Perbankan bergerak (mobile banking) adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon seluler GSM dengan menggunakan SMS.
Jenis transaksi:
 transfer dana
 informasi saldo
 mutasi rekening
 informasi nilai tukar
 pembayaran (kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi)
 pembelian (pulsa isi ulang, saham).
Kejahatan dalam Perbankan Elektronik
Lubang keamanan (security hole) akan selalu ada, hal ini bisa diamati dari situs web yang melaporkan adanya lubang keamanan setiap hari. Namun bisnis tidak dapat berhenti karena adanya potensi lubang keamanan.
Untuk sekadar transaksi yang bersifat informatif (tidak ada pengurangan saldo) maka cukup menggunakan ssandi lewat (password) untuk masuk, tetapi untuk transaksi yang sifatnya memindahkan/mengurangi saldo nasabah diminta untuk memasukan pin yang dihasilkan oleh suatu alat yang biasa disebut token atau pin. Alat ini akan mengeluarkan deretan angka (biasanya 6 digit) yang hanya identik dengan rekening nasabah tersebut. Jadi token lain tidak mungkin bisa digunakan pada rekening. Yang dapat dilakukan adalah meningkatkan tingkat kesulitan untuk masuk dengan menggunakan pengamanan-pengamanan, dinding api (firewal) & IDS (dalam kasus server Internet). kejahatan siber yang merupakan kejahatan di dunia maya (siber) sangat memungkinkan data nasabah di sadap pada saat melakukan transaksi perbankan elektronik.
Tips Aman E-banking
 Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
 setiap melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima respon balik atas transaksi tersebut.