Pages

Rabu, 07 Maret 2012

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

SEJARAH BANK INDONESIA : PERBANKAN
Periode 1953-1959

Cakupan :
Halaman
1. Sekilas Sejarah Bank Indonesia di Bidang Perbankan Periode
1953-1959
2
2. Sistem & Perkembangan Perbankan Indonesia s.d. Tahun 1959 4
3. Nasionalisasi Bank-Bank Belanda 9
4. Arah Kebijakan 1953-1959 14
5. Langkah-Langkah Strategis 1953-1959 15
6. Otoritas Pengawasan 1953-1959 17
7. Sasaran Strategis 1953-1959 19

1. Sekilas Sejarah Bank Indonesia di Bidang Perbankan Periode
1953 - 1959
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada 17
Agustus 1950, struktur perekonomian
Indonesia, masih didominasi oleh
struktur kolonial. Meskipun saat itu
struktur perbankan Indonesia boleh
dikatakan merupakan komponen sarana
moneter yang tidak banyak berperan
dalam operasi perbankan, tetapi kondisi
semacam ini menimbulkan keinginan
kuat masyarakat untuk memasukkan
lebih banyak unsur nasional dalam
struktur ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia
pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas
untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan
pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955
yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan
bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan
solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara
sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat. Dari pengawasan dan
pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti
penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi
kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang
melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.
Pada November 1957, diadakan Musyawarah Nasional
Pembangunan (MUNAP) yang
antara lain memutuskan pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda,
termasuk bank. Langkah awal untuk nasionalisasi bank-bank Belanda diprakarsai
oleh KSAD selaku penguasa militer yang menetapkan bahwa pengawasan atas
penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-
Bank Belanda Pusat. Badan pengawasan tersebut didirikan pada setiap daerah yang
terdapat bank cabang milik Belanda dengan nama Badan Pengawasan Bank-Bank
Daerah dengan tujuan mencegah berlangsungnya run pada bank-bank Belanda
sehubungan dengan tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah. Pengawasan
terhadap bank-bank Belanda dilakukan secara langsung dengan cara menempatkan
tim pengawas pada setiap bank. Peranan Bank Indonesia dalam pengawasan ini
sangat penting karena hanya Bank Indonesia yang memiliki personel yang
menguasai teknik pengawasan dan pemeriksaan bank.
Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957.
Nasionalisasi bank-bank Belanda yang merupakan bank devisa dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kerugian cadangan devisa
negara. Untuk itu, Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank
yang diawasi. Beberapa bank Belanda yang dinasionalisasi pada saat itu adalah
Nationale Handelsbank yang pada 1959 menjadi Bank Umum Negara (BUNEG),
Escomptobank pada 1960 diubah menjadi Bank Dagang Negara (BDN), dan

Nederlandsch Handel Maatschappij N.V. (Factorij) yang pada 1957 digabungkan ke
dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan hasil peleburan
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Bank Tani dan Nelayan (BTN). Jika bank-bank
milik Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah, maka lain halnya dengan bank-bank
asing yang bukan milik Belanda. Dengan prinsip berdikari dan semangat
nasionalisme yang terus menggelora, pada masa 1950-an pemerintah menyatakan
penutupan beberapa bank asing (bukan Belanda), yaitu Overseas Chinese Banking
Corporation, Bank of China, serta Hong Kong and Shanghai Banking Corp.
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2/1959.

2. Sistem & Perkembangan Perbankan Indonesia s.d. Tahun 1959
Perbankan Indonesia telah memiliki rangkaian sejarah yang cukup panjang. Sejak
masa pemerintahan kolonial, telah banyak berdiri bank-bank asing baik dari negara
Belanda maupun negara asing lainnya serta beberapa bank lokal. Bahkan pada masa
pergerakan nasional juga muncul beberapa bank yang bernuansa semangat nasional.
Memasuki masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mulai mendirikan
bank-bank pemerintah seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Industri Negara (BIN), dan Bank Tabungan Pos. Selain bank-bank
pemerintah, pada masa itu juga telah beroperasi beberapa bank swasta nasional,
bank-bank asing (termasuk DJB), lumbung desa, bank desa, dan yayasan kredit.
Seluruh bank tersebut, baik bank pemerintah maupun swasta, terus berkembang
hingga masa-masa selanjutnya. Berdirinya Bank Indonesia pada 1 Juli 1953 telah
membuka fase baru dalam tata perbankan Indonesia, khususnya dalam hal
pengawasan bank. Sebelum berdirinya BI pada tahun 1953, belum ada lembaga
yang melakukan fungsi pengawasan bank. Hingga kemudian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 1/1955, ditetapkan Bank Indonesia atas nama Dewan Moneter
melaksanakan pengawasan terhadap semua bank umum dan bank tabungan yang
beroperasi di Indonesia.
Kebutuhan akan lembaga keuangan yang bertindak sebagai lembaga intermediasi
antara surplus unit dan defisit unit tidak dapat dilepaskan dari kehidupan suatu
perekonomian. Lembaga ini terbagi atas dua jenis utama yaitu bank dan non-bank.
Berbicara masalah bank/perbankan, bahasan kali ini akan mengupas tentang
perkembangan perbankan di Indonesia hingga tahun 1959. Selain itu, yang juga
penting adalah ulasan mengenai ketentuan dalam hal pengawasan bank.
Bagaimanakah kisah selengkapnya? Anda dapat ikuti dalam artikel Sistem dan
Perkembangan Perbankan Indonesia s.d. Tahun 1959 ini yang akan dibagi ke dalam
2 episode.
Sistem perbankan pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem keuangan yang
mempunyai cakupan luas yaitu lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi,
instrumen keuangan seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, treasury
note, dan pasar sebagai tempat perdagangan instrumen keuangan seperti bursa
saham dan pasar uang antar bank. Lembaga keuangan memberikan jasa
intermediasi berupa jembatan antara surplus unit dengan defisit unit dalam ekonomi,
dan semua bank termasuk golongan ini.
Secondary financial intermediation, adalah lembaga keuangan yang memanfaatkan
dana pinjaman dari lembaga keuangan lain, yang termasuk ke dalam kategori ini
adalah lembaga keuangan bukan bank.
Jelaslah, bahwa lembaga keuangan terdiri atas bank, lembaga keuangan bukan
bank, (di antaranya lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara
penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga) dan lembaga keuangan jenis lain,
seperti asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan leasing.

Di dalam kiprahnya, bank dapat ditinjau dari sisi fungsi dan dari sisi kepemilikan.
Dari sisi fungsi bank dikategorikan sebagai bank umum, bank tabungan, bank
pembangunan, dan bank sekunder.
Fungsi sebuah bank umum antara lain menyediakan fasilitas penyimpanan dana
masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito dan dapat dimanfaatkan
masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Di samping itu, bank mampu
menciptakan uang giral dan uang kuasi melalui proses pelipatgandaan simpanan
uang yang sebagian besar diterima dari masyarakat untuk disampaikan kembali
pada masyarakat. Selain itu bank bertugas menyiapkan mekanisme pembayaran
atau transfer dana yang dapat meminimalkan biaya dan kendala serta menyediakan
pinjaman yang manfaatnya besar bagi peningkatan produksi, perluasan penanaman
modal, dan penaikan standar hidup.
Bank tabungan, sesuai dengan namanya, mengutamakan penerimaan simpanan
dalam bentuk tabungan dengan prioritas usaha pembungaan dalam bentuk kertas
berharga.
Adapun bank pembangunan mengumpulkan dananya melalui simpanan deposito
serta mengeluarkan kertas berharga yang berjangka, dan menjalankan usahanya
dengan memberi kredit jangka panjang.
Bank sekunder memiliki kegiatan bersifat lokal, menerima simpanan serta memberi
kredit kepada para pedagang pasar dan penduduk desa sekitarnya. Termasuk jenis
ini adalah bank desa, lumbung desa, bank pasar, dan bank pegawai. Jenis bank ini
disebut Bank Rural yang tidak diijinkan menerima simpanan giro.
Apabila ditinjau dari segi kepemilikan, bank terbagi dalam kategori: bank pemerintah
yang kepemilikan seluruh modalnya dari pemerintah, dan menjadi kekayaan atau
aset pemerintah yang terpisah; Bank Pemerintah Daerah, yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi
kekayaan Pemda yang terpisah; bank swasta nasional dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum dengan pimpinan dan anggota yang
berkewarganegaraan Indonesia; bank asing sebagai cabang bank di luar negeri atau
bank campuran (joint venture) antara pihak luar negeri dan pihak swasta Indonesia.
Patut diketahui, bahwa tidak semua bank diperbolehkan melakukan transaksi dengan
pihak luar negeri, kecuali bank yang diberi ijin dan biasanya disebut bank devisa.
Berbicara mengenai perkembangan perbankan di Indonesia, tidak bisa lepas dari
sejarah jaman Hindia Belanda yaitu bank yang pertama didirikan adalah Bank Van
Leening tahun 1746, Nederlandsche Handel Maatschapij berdiri tahun 1824,
kemudian didirikan De Javasche Bank tahun 1828, Escomptobank tahun 1857 dan
Nederlandsche Indische Handelsbank tahun 1864.
Di samping bank Belanda, juga berdiri bank asing lain seperti, The Chartered Bank of
India, Australia and China tahun 1859, Hongkong and Shanghai Banking Corporation
di tahun 1884, Bank of China tahun 1915, Yokohama Specie Bank tahun 1919,
kemudian Mitsui Bank 1925.
Bank-bank lokal ikut bermunculan, seperti Bank Vereeniging Oey Tiong Ham tahun
1906 di Semarang, Chung Hwa Shangieh Maatschapij tahun 1913 di Medan, Batavia
Bank tahun 1918 di Batavia dan Spaarbank atau Bank Tabungan di berbagai kota.

Bangkitnya semangat kebangsaan turut memunculkan bank-bank nasional yang
dimulai oleh Bank Nasional Indonesia pada tahun 1928 di Surabaya.
Bank-bank pemerintah yang didirikan setelah era tersebut antara lain Bank Negara
Indonesia tahun 1946, Bank Rakyat Indonesia yang juga didirikan tahun 1946, Bank
Tabungan Pos yang merupakan kelanjutan kegiatannya di jaman penjajahan
diaktifkan kembali tahun 1950, kemudian didirikan Bank Industri Negara tahun
1955, serta Bank Tani dan Nelayan di tahun 1957.
Sejarah bank di Indonesia makin lengkap dengan dinasionalisasikannya beberapa
bank Belanda di tahun 1959 hingga 1960 seperti: Nationale Handels Bank NV yang
berubah menjadi Bank Umum Negara, Escomptobank berubah nama menjadi Bank
Dagang Negara dan Nederlandsche Handels Maatschappij menjadi Bank Ekspor
Impor Indonesia.
Kegiatan berbagai bank sebelum diberlakukan Undang-undang Pokok Bank Indonesia
No.11/1953 sangat beragam. Bank-bank pemerintah umumnya masih berbenah diri,
misalnya BNI pada periode ini masih aktif membantu para pengusaha pendatang
baru melalui sistem importir benteng melalui fasilitas devisa, kredit bank dan subsidi
pemerintah. Bank Rakyat Indonesia gencar mendorong pertumbuhan bank desa, dari
1769 buah di tahun 1951 menjadi 4640 buah tahun 1954. Pada periode yang sama,
Bank Industri Negara berhasil meningkatkan pemberian pinjaman dari Rp130 juta,-
menjadi Rp 426 juta,- terutama untuk industri gula. Setelah aktif kembali Bank
Tabungan Pos memberi pinjaman pada pemerintah daerah untuk pembiayaan
pembangunan pasar, penyaluran tenaga listrik, dan pembangunan stasiun bis. Bankbank
asing masih terlihat dominan memberi kredit pada debitur asing hingga
sebesar 78 % dan hanya porsi kecil yang didapat debitur nasional.
Di samping bank, terdapat satu yayasan yang didirikan tahun 1950 dan berperan
memberi jaminan terhadap nasabah bank yang meski potensial tetapi tidak
memenuhi standar kelayakan dari bank. Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat
ini kemudian melakukan efisiensi kinerja di tahun 1956 dan berganti nama dengan
Yayasan Lembaga Jaminan Kredit. Pada akhir tahun 1951, dengan perantaraan
yayasan, kredit yang disediakan untuk 44 nasabah dengan nilai Rp2,7 juta,- dan
perusahan-perusahaan ekspor, impor dan pengangkutan untuk 26 nasabah nilai
pinjaman Rp4,7 juta,-.
Perkembangan kegiatan Perbankan setelah Undang-undang No.11 tahun 1953,
semakin dinamis misalnya.
Bank BNI berhasil mencatat kenaikan kredit rata-rata 62% pertahun, dari Rp160
juta,- ditahun 1955 mencapai Rp380 juta tahun 1959, bahkan ikut mendirikan badan
usaha seperti Maskapai Asuransi Indonesia, perusahaan pelayaran Jakarta Loyd.
Di samping itu BRI juga mampu meningkatkan kredit 18% sepanjang tahun 1958
dan 24% tahun 1959 melalui 118 kantor cabangnya.
Bank Industri Negara mampu meningkatkan gironya 31% per tahun, yaitu dari
Rp340 juta tahun 1956 menjadi Rp 552 juta pada tahun 1958, sementara itu
kreditnya naik 62% pertahun, dari Rp515 juta tahun 1955 menjadi Rp 1.844 juta di
tahun 1959. Dalam rangka menambah modal bank, telah diterbitkan obligasi, yang
selain dijual melalui bursa efek Jakarta juga berhasil diperdagangkan melalui bursa
efek Belanda.
Bank Koperasi, Tani dan Nelayan memfokuskan kegiatannya membantu petani,
buruh tani dan nelayan agar terlepas dari jeratan lintah darat dan mampu
mengembangkan usahanya.
Bank Tabungan Pos dana tabungan yang dipelihara meningkat dari Rp214 juta pada
tahun 1955 menjadi Rp489 juta di tahun 1959, kemudian ditanamkan dalam bentuk
obligasi pemerintah, bilyet perbendaharaan negara.
Bank swasta nasional mampu meningkatkan pemberian kredit kepada nasabahnya,
dari Rp 529,2 juta tahun 1955 naik menjadi Rp1.481,3 juta tahun 1959 atau naik
sebanyak 280%.
Bank-bank asing yang mendominasi pemberian kredit kepada perusahaanperusahaan
asing, perannya makin menurun karena terjadinya konflik antara
Indonesia dengan Belanda disamping itu perusahaan Belanda dinasionalisasi.
Sistem pengawasan perbankan Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke
waktu, di jaman Hindia Belanda, sistem pengawasan belum terbentuk. De Javasche
Bank, sebagai bank sirkulasi waktu itu, tugasnya hanya sampai tingkat analisis dari
laporan berkala bank-bank yang diserahkan secara sukarela. Setelah dinasionalisasi
tahun 1951, kondisi ini masih sama, karena yang berubah hanya kepemilikannya
saja, dan tidak tugasnya.
Mengingat aktivitas bank sebagai penghimpun dana masyarakat, maka patut
mendapat pengawasan ketat. Pengawasan dilakukan berdasarkan UU No 11/1953
mulai dari pemberian sampai dengan pencabutan ijin. Wewenang dalam pengawasan
terhadap bank meliputi berbagai tahap yaitu Pertama adalah masalah perizinan,
diteliti dan diperiksa apakah bank tersebut sudah memiliki ijin operasi, sebelum
melakukan segala aktifitasnya. Selanjutnya, diterapkan aturan-aturan yang ketat
agar pengoperasian bank terbebas dari penyimpangan kebijakan yang merugikan
nasabah., tahap selanjutnya adalah Pengawasan dilakukan baik secara langsung
maupun melalui laporan berkala secara cermat guna mencegah penyelewengan dan
terakhir adalah pengenaan sanksi yang bergantung pada tingkat penyimpangan
termasuk pencabutan ijin bila terbukti terjadi pelanggaran berat.
Pengawasan yang efektif dalam bentuk ketetentuan pelaksanaan dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955, yang didasarkan pada Undang-undang
No.11/1953. Tidaklah mengherankan, bila UU No.11/1953 dan PP No.1/1955 sering
disebut tonggak sejarah perkembangan pengawasan perbankan di Indonesia.
Dikemudian hari kedua peraturan ini kelak disempurnakan melalui UU No.14/1967
dan UU No.7/1992.
Dua hal yang menonjol dalam sejarah dan perkembangan perbankan Indonesia
hingga 1959 adalah dimulainya sistem pengawasan bank tahun 1955 dan
menurunnya peran bank-bank asing dalam pembiayaan sektor swasta. Sehingga
bank-bank nasional semakin giat berkiprah dalam pembangunan ekonomi nasional.

Perkembangan perbankan memberikan warna dalam kancah perekonomian
Indonesia. Perjalanan perbankan nasional setelah nasionalisasi bank-bank asing
dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11
tahun 1953. Setelah itu, ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 1 tahun 1955
yang juga sama-sama merupakan tonggak sejarah perkembangan pengawasan
perbankan di Indonesia.

3. Nasionalisasi Bank-Bank Belanda
Setelah tujuh tahun berlalu, akhirnya Indonesia menyatakan pembatalan secara
sepihak atas hubungan Indonesia-Nederland dalam perjanjian Konferensi Meja
Bundar (KMB) 1949. Pada saat yang sama, kondisi perpolitikan tanah air sedang
bergejolak karena ketidakserasian hubungan antara pusat dengan daerah. Keadaan
tersebut menjadi alasan bagi Presiden Soekarno untuk menyatakan negara dalam
keadaan bahaya perang bagi seluruh wilayah Republik Indonesia pada Maret 1957.
Sebagai upaya penyelesaian politik antara pusat dan daerah, diadakanlah
Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP). Musyawarah tersebut di antaranya
menetapkan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda yang bergerak dalam
bidang ekonomi, termasuk bank-bank Belanda. Hingga tahun 1957, terdapat tiga
bank milik Belanda yang masih beroperasi di Indonesia, yaitu Nationale
Handelsbank, Escomptobank, dan Nederlandsch Handel Maatschappij (NHM). Setelah
diambil alih, ketiga bank tersebut kemudian dinasionalisasi dan dilebur ke dalam
bank-bank baru yang telah dibentuk oleh pemerintah RI. Meskipun nasionalisasi
telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetapi hal ini masih menimbulkan akibat
negatif bagi kegiatan perbankan. Hal tersebut terutama terlihat dari jumlah kredit
bank-bank asing yang terus menyusut pada periode pasca pengambilalihan.
Bangsa Indonesia mulai diperkenalkan dengan lembaga perbankan sejak berdirinya
De Bank van Leening oleh bangsa Belanda. Kemudian setelah itu bermunculanlah
bank-bank asing seiring dengan perkembangan perekonomian di Nusantara ini.
Meruaknya pertempuran di antara Belanda dengan Indonesia akibat kolonialisme
Belanda menimbulkan rasa kebencian di diri bangsa Indonesia. Meskipun beberapa
kali dilakukan usaha damai di antara kedua belah pihak, namun setiap kali pula
Belanda mengingkarinya. Sisa-sisa perasaan tidak suka terhadap Belanda yang
masih membakar dada bangsa Indonesia, membuat semangat nasionalisasi atas
perusahaan-perusahaan Belanda semakin meluap, sehingga terjadi pengambilalihan
atas perusahaan-perusahaan Belanda tersebut, termasuk juga menasionalisasi bankbank
Belanda. Untuk itu, dikeluarkanlah Undang-Undang No. 86 tahun 1958 yang
berlaku surut s.d. 3 Desember 1957 untuk melegalisasi kegiatan nasionalisasi
perusahaan Belanda.
Kehadiran bank-bank di Nusantara,
ditandai dengan berdirinya De Bank
van Leening, pada tanggal 20 Agustus
1746. Namun pada perjalanannya, De
Bank van Leening tidak dapat
beroperasi dengan baik, kemudian
dilebur ke dalam De Bankcourant yang
didirikan pada tanggal 1 September
1752 dan namanya berubah menjadi
De Bankcourant en Bank van Leening
pada tanggal 5 September 1752. Tapi
De Bankcourant en Bank van Leening
juga tidak dapat beroperasi dengan
baik dan akhirnya ditutup karena
bangkrut.

De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828, merupakan bank Belanda yang
berhasil berkembang dan merupakan cikal bakal bank sentral Indondesia di
kemudian hari. Bank Belanda lainnya seperti Nederlandsch Indische Escompto
Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel
Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883.
Seiring dengan perkembangan perekonomian Nusantara, beberapa bank asing
lainnya mulai pula melakukan operasinya, yaitu sebagai berikut:
1. The Chartered Bank of India, Australia and China, Batavia tahun 1862
2. Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Batavia tahun 1884
3. Yokohama-Specie Bank, Batavia tahun 1919
4. Taiwan Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan Surabaya
5. China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
6. Mitsui Bank, Surabaya tahun 1925
7. Overseas China Banking Corporation, Batavia tahun 1932
Pada masa kolonial, terjadi pasang surut jumlah bank. Menjelang pecahnya Perang
Dunia II, Pemerintah Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi
saat itu. Dan pada saat Jepang berkuasa atas Asia Pasifik, bank-bank Belanda,
Inggris, dan termasuk beberapa bank Cina dilikuidasi oleh Jepang.
Kembalinya Bank Belanda di Indonesia pasca Kemerdekaan 1945, berawal dari
kemenangan Sekutu atas Jepang di Asia Pasifik. Belanda yang hadir di Indonesia
bersamaan dengan kedatangan sekutu, melucuti senjata tentara Jepang, kemudian
berusaha untuk kembali menduduki Indonesia.
Izin pembukaan bank Belanda di wilayah Indonesia dikeluarkan pada tanggal 2
Januari 1946 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Bank-bank Belanda pun
kembali beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.
Sementara itu, konflik bersenjata
antara Indonesia dan Belanda kembali
terjadi akibat pelanggaran Perjanjian
Linggarjati oleh Belanda. Agresi Militer
Belanda I tersebut berhasil diakhiri
melalui perundingan Renville pada
tanggal 17 Januari 1948. Namun,
Belanda mengingkari hasil
kesepakatan Perjanjian Renville
tersebut dan kembali melakukan
Agresi II. Konflik senjata antara
Indonesia dengan Belanda baru benarbenar
berhenti setelah Dewan
Keamanan PBB mengeluarkan resolusi
pada tanggal 28 Januari 1949.
Resolusi tersebut menghimbau agar kedua belah pihak yang bertikai segera
mengupayakan cara-cara damai untuk menyelesaikan konflik.

Di penghujung tahun 1949, perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang
diselenggarakan di Den Haag Belanda, menghasilkan pembentukan negara Republik
Indonesia Serikat yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, kecuali wilayah Irian
Barat yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Sampai akhirnya, pihak Republik Indonesia membubarkan RIS pada tahun 1950,
masalah pengembalian Irian Barat, tidak kunjung terealisasi, sehingga perasaan anti
Belanda yang memang telah ada di benak masyarakat, semakin besar karenanya.
Pemerintah pun akhirnya secara resmi menyatakan pembatalan perjanjian KMB.
Pada waktu yang bersamaan, situasi dalam negeri semakin memanas dan tidak
menentu akibat pertikaian antara pemerintah pusat dan daerah. Masalah
perimbangan kekuasaan serta pembangunan dan keuangan, menjadi topik utama
pertentangan.
Untuk mengakhiri gejolak keamanan
nasional, pada bulan Maret 1957,
berdasarkan Undang-Undang (UU) No.
74 tahun 1957 tentang Negara dalam
Keadaan Bahaya atau SOB (Staat van
Oorlog en Beleg), Presiden Soekarno
menyatakan bahwa seluruh wilayah
Indonesia dalam keadaan bahaya.
Presiden Soekarno juga memberikan
kekuasaan penuh kepada Panglima
Angkatan Darat untuk mengamankan
seluruh wilayah Indonesia.
Guna menentukan langkah-langkah konkrit dalam perbaikan hubungan antara
pemerintah pusat dengan daerah, serta percepatan perekonomian, maka
diselenggarakan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP). Sesuai dengan
tuntutan masyarakat, MUNAP merekomendasikan perusahaan-perusahaan Belanda,
termasuk tiga bank Belanda di antara tujuh bank asing yang beroperasi saat itu,
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan negara dan masyarakat.
Namun, perasaan anti Belanda yang masih membara, membuat semangat
nasionalisasi masyarakat tidak terkendali, sehingga belum sempat pemerintah
mengambil langkah-langkah resmi dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda,
di beberapa tempat dan kesempatan, serikat buruh telah berhasil mengambil alih
beberapa perusahaan Belanda.
Untuk menghindari terjadinya
nasionalisasi yang tidak terkendali
pada bank-bank Belanda serta
memastikan agar roda perekonomian
tetap berjalan, Bank Indonesia
berinisiatif untuk mendatangi Markas
Besar Angkatan Darat, guna
membahas dan merumuskan langkahlangkah
pengamanan,

pengambilalihan, serta pengawasan bank Belanda.
Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, kemungkinan terjadinya bank rush,
sabotase, kepentingan para kreditur, masalah pemberian ganti rugi, pengamanan
devisa negara, serta kelangsungan operasi bank-bank Belanda tersebut, akhirnya
rumusan mengenai pengawasan bank-bank Belanda dan pembentukan Badan
Pengawasan Bank-Bank (BPBB) Pusat yang terdiri atas wakil Angkatan Darat, Bank
Indonesia, dan Departemen Keuangan, berhasil disahkan malam itu juga melalui
pengumuman Menteri Keuangan dan Surat Keputusan KSAD No. Kpts/MP/080/1957
tanggal 8 Desember 1957.
BPBB Pusat dan BPBB Daerah kemudian menempatkan tim pengawas bank-bank
pusat dan daerah guna memastikan kegiatan operasi bank-bank Belanda tetap
berjalan aman dan normal sesuai dengan tujuan nasionalisasi. Langkah-langkah
nasionalisasi perusahaan-perusahaan dan bank-bank Belanda kemudian dilanjutkan
dengan keluarnya Peraturan Penguasa Perang No. Prt/Peperpu/05/1958 tanggal 5
Maret 1958 yang mewajibkan semua bank Belanda untuk tetap meneruskan kredit
yang telah disepakati dengan nasabahnya, serta pemberian jaminan kepada
perusahaan Belanda untuk tetap dapat bertransaksi melalui bank Belanda.
Seiring dengan berakhirnya masa berlaku undang-undang keadaan bahaya,
dibuatlah dasar hukum baru sehubungan dengan pengawasan bank-bank Belanda.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 1956, menempatkan secara wajar peranan
pemerintah dan angkatan darat dalam penguasaan dan pengawasan bank-bank
Belanda. Sejak saat itu, Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan
bank-bank Belanda.
Untuk menjaga legalitas kegiatan nasionalisasi perusahaan Belanda, pemerintah
kemudian mengeluarkan UU No. 86 tahun 1958, yang berlaku surut hingga tanggal 3
Desember 1957.
Kegiatan nasionalisasi bank-bank Belanda dimulai dengan penghentian segala
kegiatan lalu lintas luar negeri Nationale Handelsbank N.V. (NHB). Terhitung sejak
tanggal 3 November 1958, NHB tidak diperkenankan untuk membuat transaksi baru.
NHB hanya diperkenankan untuk melanjutkan proses transaksi luar negeri yang
sebelumnya telah atau masih dijalankan sebelum tanggal 5 November 1958. NHB
mewajibkan bank koresponden di luar negeri untuk memindahbukukan semua valuta
asing atas namanya kepada rekening Dana Devisen milik negara.
Manajemen NHB diserahkan kepada BPBB Pusat pada tanggal 20 April 1959, dan
kemudian dinasionalisasi pada tanggal 10 Agustus 1959. Seluruh aset NHB kemudian
dialihkan kepada Bank Umum Negara.
Anggaran Dasar Escomptobank diubah melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang
dilaksanakan tanggal 18 November 1958. Dewan komisaris dan direksi PT
Escomptobank di Jakarta, yang semuanya Warga Negara Indonesia asli, diberi
kekuasaan lebih banyak atas dewan pengawas/pemimpin cabang dari kantor-kantor
Escomptobank di luar negeri. Saham-saham PT Escomptobank yang telah
dikeluarkan atas unjuk, harus diubah menjadi atas nama.

PT Escomptobank tidak
diperkenankan lagi melakukan lalu
lintas pembayaran luar negeri,
terhitung mulai tanggal 8 Februari
1960. PT Escomptobank kemudian
dinasionalisasi pada tanggal 1 April
1960. Sepuluh hari kemudian, PT
Escomptobank, dilikuidasi
pemerintah. Segala hak,
kekuasaan, utang dan
kewajibannya dialihkan kepada
Bank Dagang Negara (BDN).
Kepengurusan Nederlandsche Handel Maatschapij N.V. (NHM) di Indonesia diambil
alih oleh BPBB Pusat pada tanggal 21 November 1960 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 246037/B.U.M. II tertanggal 8 November 1960. Selanjutnya,
NHM dinasionalisasi pada tanggal 29 November 1960. Segala hak dan kewajiban,
aset, serta usaha NHM di Indonesia dialihkan kepada Bank Koperasi, Tani dan
Nelayan (BKTN), yang pelaksanaan administrasinya dilaksanakan secara terpisah
dengan nama BKTN urusan ekspor impor terhitung tanggal 5 Desember 1960.
Kebijakan politik luar negeri dan dalam negeri, serta kegiatan nasionalisasi
perusahaan Belanda yang dilakukan oleh pemerintah, mengakibatkan para nasabah
bank asing menutup rekening banknya dan pulang ke negeri asalnya. Sejumlah
warga dan perusahaan asing mengalihkan kegiatan perbankan mereka melalui Bank
Negara Indonesia (BNI). Akibatnya, jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank-bank
asing menyusut drastis. Pengucuran kredit pembangunan dan perdagangan akhirnya
diambil alih oleh bank-bank nasional. Gerakan Nasionalisasi Bank-Bank Belanda,
yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, merupakan awal dari eksistensi bankbank
nasional dalam kancah perbankan Indonesia.
Demikianlah, rasa nasionalisme yang tinggi di dalam dada bangsa Indonesia
memotivasi bangsa Indonesia untuk melakukan nasionalisasi atas perusahaanperusahaan
asing, terutama yang dikuasai Belanda, termasuk juga lembaga
perbankan. Proses nasionalisasi bank-bank Belanda dimulai dari Nationale
Handelsbank N.V., yang kemudian dilanjutkan dengan Escomptobank dan
Nederlandsche Handel Maatschapij N.V. Gerakan nasionalisasi ini adalah awal dari
lahirnya bank-bank nasional di dunia perbankan Indonesia. Jayalah terus perbankan
Indonesia!

4. Arah Kebijakan 1953-1959
Periode ini merupakan cikal bakal pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-Undang No.11 tahun 1953 tentang
Pokok-pokok Bank Indonesia, arah pengawasan bank oleh Bank Indonesia adalah
untuk memastikan solvabilitas dan likuiditas bank.
Periode ini merupakan cikal bakal pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-Undang No.11 tahun 1953 tentang
Pokok-pokok Bank Indonesia, arah pengawasan bank oleh Bank Indonesia adalah
untuk memastikan solvabilitas dan likuiditas bank. Akan tetapi pada awal periode ini,
Bank Indonesia baru dapat mengawalinya dengan melakukan pengawasan langsung
terhadap perkreditan bank, terutama untuk memastikan kepatuhan bank terhadap
larangan pemberian kredit kepada sektor ekonomi tertentu serta memastikan
diterapkannya prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat.
Dalam perkembangannya kemudian, berbagai kegiatan dan peristiwa ikut
mempengaruhi dimensi pengawasan bank. Salah satu contohnya adalah
dilakukannya nasionalisasi bank-bank milik Belanda yang kemudian diikuti dengan
berbagai kegiatan seperti pembenahan aspek-aspek hukum untuk disesuaikan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan pengalihan aktiva dan pasiva
(pembenahan administratif) bank-bank yang bersangkutan. Untuk itu didirikan Bank
Umum Negara (BUNEG) menjelang akhir tahun 1959 untuk menampung seluruh
aktiva pasiva serta mengambil alih usaha Nationale Handelsbank (NHB) yang telah
dinasionalisasi pada tahun itu.
Dengan demikian terdapat 4 issue besar pada periode ini yang menentukan arah
pengawasan bank. Issue pertama adalah pengendalian inflasi melalui pembatasan
pertumbuhan kredit perbankan. Issue kedua adalah pemberian kredit perbankan
yang efektif (sesuai azas-azas pemberian kredit yang sehat) sehingga bermanfaat
bagi sektor-sektor ekonomi produktif. Issue ketiga adalah nasionalisasi bank-bank
eks Belanda yang orientasi bisnis dan acuan hukumnya harus disesuaikan dengan
arah kebijakan perbankan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Issue ke-4 adalah
awal (pencarian bentuk) pengawasan likuiditas dan solvabilitas bank.

5. Langkah-Langkah Strategis 1953-1959
Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, Bank
Indonesia sebagai lembaga yang sangat berkepentingan dengan lahirnya ketentuan
tentang pengawasan bank telah melakukan penelitian dan pengkajian atas ketentuan
serupa yang berlaku di berbagai negara, terutama negeri Belanda.
Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, Bank
Indonesia sebagai lembaga yang sangat berkepentingan dengan lahirnya ketentuan
tentang pengawasan bank telah melakukan penelitian dan pengkajian atas ketentuan
serupa yang berlaku di berbagai negara, terutama negeri Belanda. Agar supaya
jumlah bank-bank swasta tidak bertambah terus menerus dengan tidak diawasi,
maka mulai tanggal 1 Januari 1955 dinyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah No.
1, untuk mengatur pengawasan atas kredit di Indonesia. PP ini mengatur tentang
pengawasan terhadap semua bank umum dan bank tabungan yang beroperasi di
Indonesia oleh Bank Indonesia atas nama Dewan Moneter guna kepentingan
solvabiltas dan likuiditas bank-bank dan guna kepentingan pemberian kredit secara
sehat dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.
Setelah dikeluarkannya PP No.1 Tahun 1955, bank-bank swasta nasional yang telah
ada dalam waktu tiga bulan wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada
Menteri Keuangan melalui Bank Indonesia. Bila syarat-syarat untuk memperoleh izin
belum dipenuhi, maka Menteri Keuangan akan memberikan izin sementara. Menteri
Keuangan memberikan izin tetap atas rekomendasi Bank Indonesia. Sejumlah bank
masih belum mendapat izin karena persyaratan permodalan yang belum dapat
mereka penuhi. Sehubungan dengan itu, Dewan Moneter memutuskan untuk
memperpanjang waktu berlakunya izin sementara satu tahun lagi, dengan harapan
agar supaya bank-bank yang sungguh-sungguh memperlihatkan manfaatnya bagi
masyarakat mempunyai kesempatan untuk memenuhi modal yang disyaratkan.
Pada tahun 1957 Bank Indonesia membentuk Bagian Pengawasan Urusan Kredit.
Untuk mengisi SDM pengawas dan pemeriksa bank dilakukanlah pendidikan yang
disebut bank examination course terhadap karyawan-karyawan dari Bank Indonesia
sendiri maupun yang direkrut dari luar yang berlangsung selama satu tahun. Kursus
ini menggunakan instruktur dari bank sentral Filipina karena sistem pengawasan
bank pada bank sentral Filipina lebih sesuai untuk diterapkan pada perbankan
Indonesia. Tenaga pemeriksa bank tersebut telah mulai melakukan pemeriksaan
langsung (on the spot) terhadap bank-bank baik yang telah menerima izin tetap
maupun yang baru menerima izin sementara. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan
adanya penyetoran modal fiktif dari bank. Untuk mengatasi permasalahan modal
fiktif ini Bank Indonesia kemudian menetapkan bahwa modal yang dipersyaratkan
harus disetorkan kepada Bank Indonesia di Jakarta dan/atau cabang-cabangnya dan
setoran tersebut diblokir sampai saat bank yang bersangkutan mendapat izin usaha
dan memulai dengan usahanya. Disamping itu, bank-bank tersebut juga diminta
untuk menyampaikan riwayat hidup dari anggota-anggota pengurusnya (direksi dan
dewan komisaris) serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan tersebut maka tindakan permulaan ke
arah pengembangan perbankan yang sehat telah dimulai. Kepada bank-bank yang
telah mendapat izin tetap tetapi ternyata melakukan usaha bank dengan
menggunakan keterangan-keterangan yang tidak benar, diberikan peringatan
supaya dalam waktu tertentu memenuhi kewajibannya. Bila bank-bank tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka terhadap mereka akan dipertimbangkan
untuk dicabut kembali izin usaha yang telah diberikan.
Untuk menghadapi kenaikan jumlah uang beredar, Pemerintah melalui Dewan
Moneter pada permulaan bulan Mei 1957 membatasi perkreditan bank-bank swasta
dan Bank Indonesia ditunjuk sebagai pelaksananya. Selain itu, kebijakan Pemerintah
untuk menerapkan reserves requirement terhadap perbankan merupakan awal dari
kebijakan moneter dengan pengendalian uang beredar melalui pengendalian
penciptaan uang giral oleh perbankan.
Pada saat bank-bank Belanda diambil alih dibawah kekuasaan Penguasa Militer
tanggal 8 Desember 1957, pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda
dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Pusat dimana Bank Indonesia
menjadi Wakil Ketua merangkap Anggotanya. Pembentukan badan pengawas
tersebut adalah untuk mencegah berlangsungnya rush pada bank-bank Belanda
sehubungan dengan tindakan pengambilalihan tersebut serta untuk merumuskan
aspek hukum langkah-langkah untuk menjaga kelangsungan kegiatan operasi bankbank
yang bersangkutan.
Peranan Bank Indonesia baik dalam perumusan kebijakan sebagai tindak lanjut dari
keputusan KSAD tersebut maupun dalam aspek pengawasan langsung terhadap
bank-bank yang diawasi sangat diperlukan. Bank Indonesia pada waktu itu memiliki
personel yang menguasai seluk beluk perbankan dan teknik pengawasan dan
pemeriksaan bank.

6. Otoritas Pengawasan 1953-1959
Dalam undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 ayat 4 dan 5 pasal 7
ditegaskan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan urusan kredit. Sambil
menunggu terlaksananya peraturan peraturan undang-undang tentang pengawasan
urusan kredit maka dengan peraturan pemerintah dapat diadaikanperaturan lebih
lanjut bagi Bank Indonesia untuk menjalankan pengawasan tersebut.
Dalam undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 ayat 4 dan 5 pasal 7
ditegaskan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan urusan kredit. Sambil
menunggu terlaksananya peraturan peraturan undang-undang tentang pengawasan
urusan kredit maka dengan peraturan pemerintah dapat diadaikanperaturan lebih
lanjut bagi Bank Indonesia untuk menjalankan pengawasan tersebut.
Pada 15 Januari 1955 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 1 untuk mengatur
pengawasan kredit di Indonesia. Berdasarkan PP No. 1 tahun 1955 ditegaskan
bahwa Bank Indonesia melakukan atas nama Dewan Moneter pengawasan terhadap
badan-badan kredit (bank-bank umum dan bank-bank tabungan) yang ada atau
yang akan didirikan di Indonesia guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas bankbank
guna kepentingan pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan asas-asas
kebijaksanaan bank yang tepat. Dalam rangka tugasnya ini Bank Indonesia berhak
menetapkan peraturan-peraturan umum yang berlaku terhadap bank-bank
mengenai jalannya perusahaan bank dan perkreditan, serta meminta dari bank-bank
segala keterangan dan angka-angka yang dianggap perlu.
PP No. 1 tahun 1955 mengamanatkan bahwa ketentuan didalamnya seluruhnya
berlaku bagi semua bank di Indonesia, baik bank pemerintah, bank swasta nasional
maupun bank asing. Namun dalam pelaksanaannya, khususnya megnenai ketentuan
yang berkaitan dengan pengaturan kelembagaan, yaitu tentang pendirian bank,
pengawasan bank dilakukan dengan tetap membedakan aspek pemilikan seperti
sebelum keluarnya PP tsb, yaitu menurut kelompok bank pemerintah, bank swasta
nasional, dan bank asing.
Dilakukannya nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda mengakibatkan terjadinya
peralihan pengawasannya. Pada tanggal 8 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman
Menteri Keuangan dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat tentang rencana
penempatan semua bank Belanda di bawah kekuasaan Penguasa Militer. Dengan
surat keputusan tersebut, maka pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank
Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Pusat yang anggotaanggotanya
terdiri dari Koordinator Finans dan Ekonomi (Finek) Angkatan Darat/Staf
Harian Penguasa Militer sebagai Ketua merangkap Anggota, wakil dari Bank
Indonesia sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan wakil-wakil dari Kementrian
Keuangan dan beberapa anggota Staf Harian Penguasa Militer sebagai anggota. Di
tiap-tiap daerah tempat terdapat cabang bank milik Belanda, oleh Penguasa Daerah
dibentuk Badan Pengawas Bank-Bank Daerah yang susunannya sedapat mungkin
disesuaikan dengan susunan Pengawas Bank-Bank Pusat.

Pada tanggal 16 April 1958 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958
tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik
Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat. PP ini
merupakan pembaharuan atas keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan
sebelumnya. Atas dasar PP tersebut, Menteri Keuangan bertanggung jawab atas
pengawasan bank-bank Belanda.

7. Sasaran Strategis 1953-1959
Sebagai pelaksana pengawas badan-badan kredit (bank-bank umum dan bank-bank
tabungan) di Indonesia, Bank Indonesia telah mulai memberlakukan ketentuanketentuan
ke arah pengembangan perbankan yang sehat.
Sebagai pelaksana pengawas badan-badan kredit (bank-bank umum dan bank-bank
tabungan) di Indonesia, Bank Indonesia telah mulai memberlakukan ketentuanketentuan
ke arah pengembangan perbankan yang sehat. Kepada bank-bank yang
telah mendapat izin tetap tetapi ternyata melakukan usaha bank dengan
menggunakan keterangan-keterangan yang tidak benar, diberikan peringatan
supaya dalam waktu tertentu memenuhi kewajibannya. Bila bank-bank tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka terhadap mereka akan dipertimbangkan
untuk dicabut kembali izin usaha yang telah diberikan.
Ketika perkembangan moneter dalam keadaan yang sangat sulit dikendalikan, Bank
Indonesia ditugaskan oleh Pemerintah melalui Dewan Moneter untuk membatasi
perkreditan bank-bank swasta. Di samping itu, Pemerintah mulai menerapkan
kebijakan reserves requirement terhadap perbankan untuk mengendalikan uang
beredar.
Dengan dilakukannya nasionalisasi atas bank-bank Belanda, Bank Indonesia menjadi
Wakil Ketua merangkap Anggota dari Badan Pengawasan Bank-Bank Pusat.
Sedangkan Pemimpin Cabang Bank Indonesia menjadi Wakil Ketua Badan
Pengawasan Bank-bank Daerah. Badan tersebut dibentuk untuk mencegah
berlangsungnya rush pada bank-bank Belanda akibat tindakan pengambilalihan oleh
Pemerintah Indonesia, untuk menyelamatkan cadangan devisa negara yang pada
saat pengambilalihan ditahan di bank koresponden bank-bank tersebut serta untuk
merumuskan aspek hukum pengambilalihan bank-bank tersebut.

sumber: id.wikipedia.org/wiki/Bank

Selasa, 10 Januari 2012

Fungsi Modul Pencatatan Transaksi Penjualan

Transakasi Perusahaan Digolongkan
1. Siklus Pendapatan (REVENUE) *Penjualan---->Pencatatan Piutang Dagang ------>Penerimaan Kas

Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan tersebut.

Tujuan utama siklus pendapatan adalah menyediak
an produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai.

AKTIVITAS BISNIS SIKLUS PENDAPATAN

Empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan :

Penerimaan pesanan dari para pelanggan

a. mengambil pesanan pelanggan

b. Persetujuan kredit

c. Memeriksa ketersediaan persediaan

d. Menjawab permintaan pelanggan

Pengiriman barang

a. Ambil dan pak pesanan

b. Kirim pesanan

Penagihan dan piutang usaha

a. Penagihan

b. Pemeliharaan data piutang usaha

c. Pengecualian : Penyesuaian rekening dan penghapusan

Penagihan kas

PENGENDALIAN : TUJUAN, ANCAMAN, DAN PROSEDUR

Didalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan2 berikut ini dicapai :

* Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar
* Semua transaksi yang dicatat valid (benar2 terjadi)
* Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat
* Semua transaksi dicatat dengan akurat
* Asetdijaga dari kehilangan ataupun pencurian
* Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif

Ancaman dan pengendalian dalam siklus pendapatan

Ancaman

1. pesanan pelanggan yang tidak lengkap atau tidak akurat

2. Penjualan secara kredit ke pelanggan yang memiliki catt. Kredit buruk

3. Legitimasi pesanan

4. Habisnya persediaan, biaya penggudangan, dan pengurangan harga

5. Kesalahan pengiriman: barang dag., jumlah dan alamat yang salah

6. Pencurian persediaan

7. Kegagalan untuk menagih pelanggan

8. Kesalahan dalam penagihan

9. Kesalahan dalam memasukkan data ketika memperbarui piutang usaha

10. Pencurian kas

11. Kehilangan data

12. Kinerja yang buruk

Prosedur pengendalian yang dapat diterapkan

1.Pemeriksaan edit entri data.

2.Persetujuan kredit oleh manajer bag. Kredit bukan oleh fungsi penjualan: catt yang akurat atas saldo rek. pelanggan.

3.Ttd diatas dokumen kertas, ttd digital dan sertifikat digital untuk e-biz

Sistem pengendalian persediaan.

4.Rekonsiliasi pesanan penjulana dengan kartu pengambilan dan slip pengepakan: pemindai kode garis.

5.Pengendalian aplikasi entri data.

6.Batasi akses fisik ke persediaan.

7.Pemisahan fungsi pengiriman dan penagihan.

8.Pengendalian edit entri data

Daftar harga.

9.Rekonsiliasi buku pembantu piutang usaha dengan buku besar: laporan bulanan ke pelanggan.

10.Pemisahan tugas; minimalisasi penanganan kas; kesepakatan lockbox; konfirmasikan pengesahan dan penyimpanan semua penerimaan.

11.Rekonsiliasi periodic laporan bank dengan catt seseorang yang tidak terlibat dalam pemrosesan penerimaan kas.

12.Prosedur cadangan dan pemulihan dari bencana; pengendalian akses (secara fisik dan logis).

13Persiapan dan tinjauan laporan kinerja.

Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan

Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut. Terdapat empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan :

1. Entri Pesanan Penjualan :

Mengambil pesanan dari pelanggan.
Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan.
Memeriksa ketersediaan persediaan.

2. Pengiriman

Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap :

Mengambil dan mengepak pesanan.
Mengirim pesanan tersebut.

3. Penagihan dan Piutang Usaha

Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan :

Penagihan ke para pelanggan.
Memelihara data piutang usaha.

4. Penagihan Kas

Menangani kiriman uang pelanggan.
Menyimpannya ke bank.

Pengendalian (tujuan, ancaman, prosedur)

Di dalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan berikut ini dicapai :

* Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar.
* Semua transaksi yang dicatat valid (benar-benar terjadi).
* Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat.
* Semua transaksi dicatat dengan akurat.
* Aset (kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian.
* Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan dan Model Data

SIA didesain untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar manajemen mendapatkan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

Data Operasional

Data operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas-tugas rutin berikut ini :

Merespons pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan.
Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak.
Menentukan ketersediaan persediaan.
Memilih metode untuk mengirim barang.

Informasi Sekarang dan Masa Lalu

Informasi yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar menajemen dapat membuat keputusan strategis berikut ini :

* Menentukan harga produk dan jasa.
* Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi.
* Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan.
* Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek.
* Merencanakan kampanye pemasaran yang baru.

Penilaian Kinerja
SIA juga harus menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja proses yang penting berikut ini :

* Waktu respons terhadap pertanyaan pelanggan.
* Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan.
* Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang.
* Tingkat dan tren kepuasan pelanggan.
* Analisis pangsa pasar dan tren penjualan.
* Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan.
* Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan.
* Keefektifan iklan dan promosi.
*Kinerja staf penjualan.
*Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit

MYOB

MYOB merupakan program computer akuntansi (accounting software),MYOB dimulai di Australia pada tahun 1991 dan merupakan salah satu perusahaan yang sukses mengenali kebutuhan yang unik dari perusahaan kecil-menengah sampai perusahaan menengah-besar akan sistem manajemen bisnis (business management systems) yang powerful, mudah dan terjangkau.Banyak penghargaan diterima oleh jajaran produk MYOB sejak tahun 1991 sampai sekarang.
Sukses ini kemudian berkembang ke seluruh dunia,MYOB pada tahun itu juga memenangkan MacWorld Award untuk kategori Best Accounting Software dan kategori Best Newcomer Software.
Tahun 1996, MYOB Inc., terus berkembang dan bergerak dibawah payung MYOB Limited. MYOB kemudian mengembangkan 6 cabang untuk meng-cover pemasaran MYOB di seluruh dunia, yaitu MYOB US, Inc., MYOB Canada Inc., MYOB Australia Pty Ltd., MYOB
New Zealand, MYOB UK Ltd. dan MYOB Asia, yang saat ini terus berkembang dengan munculnya versi khusus negara lainnya, versi Malaysia adalah yang pertama dia Asia, sebelum munculnya versi Singapura, Hongkong dan Asia-International, dan sekarang telah lebih banyak lagi versi negara yang tersedia.
MYOB Accounting versi 15.0 dan Premier versi 9.0 merupakan program yang sudah di operasionalkan oleh para pengolah data-data keuangan. Dengan adanya MYOB Accounting rilis yang baru versi 17.0 menjadi mempermudah dalam penyajian laporan keuangan, khususnya dalam lingkup Accounting Financial (akuntansi keuangan). Namun untuk pembahasan ini lebih memfokuskan pada MYOB Accounting versi 15.0. Berdasarkan komparatif secara fisik terlihat perbedaan antara MYOB Accounting versi 15.0 dengan versi Premier 9.0.
MYOB Accounting versi 15.0 digunakan untuk kegiatan administrasi perusahaan yang memiliki transaksi dengan satu sistem mata uang (single currency). Ex, rupiah. Kegiatan administrasinya pun hanya menggunakan satu komputer saja.
MYOB Premier 9.0 digunakan untuk kegiatan administrasi perusahaan yang memiliki transaksi dengan berbagai mata uang (multi currency). Ex, IDR dan U$$. Kegiatan administrasinya biasanya melibatkan banyak komputer yang berhubungan satu sama lain (integrated networking).
Dengan berkembangnya informasi keuangan yang bersifat urgent. Sehingga diperlukan suatu instrument pengolahan data-data keuangan menjadi informasi keuangan yang bersifat final. MYOB sebagai software yang mampu mengolah setiap input data menjadi output informasi secara cepat. Namun perlu diketahui bahwa MYOB dibuat untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan. Menutup kemungkinan bahwa software MYOB bisa dioperasionalisasikan untuk membuat laporan keuangan seperti yang lazim dalam Accounting Based (Akuntansi Dasar).
KEGIATAN MYOB DALAM KEGIATAN ADMINISTRASI PERUSAHAAN
Berikut kegunaan MYOB dalam kegiatan administrasi perusahaan:
1. Alat bantu orang – orang untuk menyelesaikan pekerjaan akuntansi
2. Menghemat waktu dalam mengelola dan menjalankan pembukuan
3. Mengerti lebih dalam bisniS
4. Membantu kita dalam proses penjualan dan pembelian, track piutang dagang (receivable), hutang dagang (payables) and pajak (GST), email your quotes dan invoice dan banyak lagi – semuanya hanya dengan meng-klik beberapa tombol saja.
5. Mengelola barang dagangan
6. Untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan,dll

PERANAN MYOB DALAM SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
1. Sebagai alat komunikasi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam proses implimentasi dalam pengoperasian MYOB
2. Sebagai alat untuk mempermudahkan kita untuk mencatat transaksi dalam perusahaan jasa

FUNGSI DAN FASILITAS MYOB
Dalam aplikasinya (Applied) MYOB mempunyai berbagai fungsi dan fasilitas-fasilitas (fitur). Seperti dalam baris menu yang terdiri dari delapan kelompok menu pilihan untuk mengakses perintah, sub menu dan kotak dialog: File, Edit, Lists, Command Centres, Setup, Reports, Window, dan Help.
Sedangkan pada Modul Command Centre terdiri dari delapan modul, yang merupakan pembagian dari kegiatan akuntansi, meliputi: Accounts, Banking, Sales, Time Billing, Purchases, Payroll, Inventory, dan Card File. Dalam pengelompokan akun, MYOB sedikit berbeda dengan teori akuntansi. Hal ini untuk efisiensi dan kemudahan penggunaan saja. Jumlah Digit Akun: Akun (Accounts) dalam MYOB terdiri dari 5 digit (X.XXXX). dan untuk tipe Akun (Account Type) MYOB membagi 8 kelompok akun, yaitu: Assets (kelompok aktiva), Liability (kelompok kewajiban), Equity (kelompok ekuitas), Income (kelompok Penghasilan/Penjualan), Cost Of Sales (kelompok harga pokok penjualan), Expense (kelompok beban), Other Income (kelompok penghasilan lain-lain), Other Expense (kelompok beban lain-lain). Dalam hal penentuan tipe header dan detail, header digunakan untuk setiap akun yang masih memiliki akun anak, biasanya untuk jenis akun kelompok, sedangkan Detail digunakan untuk setiap akun yang tidak memiliki akun anak lagi; biasanya untuk akun subkelompok. Dalam hal ini setiap akun detail harus disesuaikan (mengatur level akun) berdasarkan header masing-masing kelompok dengan menggunakan UP; untuk menggeser akun ke kiri dan Down; untuk menggeser akun ke kanan.
Dalam tahapan pembuatan data baru, setiap user (pengguna) dihadapkan pada tiga pilihan pada bagian Accounts List: 1. I would like to start with one of the lists provided by MYOB Accounting (menggunakan akun-akun yang sudah disediakan oleh MYOB), 2. I Would like to import a list of accounts provided by my accountant after I’m done creating my company file (menggunakan akun-akun yang sebelumnya di buat di Ms. Excel untuk kemudian di import dalam MYOB system), 3. I would like to build by my own accounts list once I begin using MYOB (menggunakan sebagian dari akun MYOB dan selanjutnya membuat akun-akun sendiri-sesuai dengan kebutuhan recording). Ketika dalam kondisi memilih import maka user tersebut diharuskan mengimport akun-akun yang sudah di format dalam bentuk Text (Tab delimited) di Ms. Excel (lebih detailnya lihat pada penjelasan materi Import yang lalu). Begitu pula pada saat penggunaan linked accounts (akun yang terhubung dengan akun lain): Pada posisi Accounts & Banking Accounts (akun buku besar dank as/ bank), Sales Linked Accounts (akun-akun yang terkait dalam penjualan), Purchases Linked Accounts (akun-akun yang terkait dalam transaksi pembelian, Payroll Linked Accounts (berkaitan dengan penggajian). Untuk mengisi daftar relasi menggunakan Card File, yang terdiri dari bagian Customer (pelanggan), Supplier (pemasok), Employee (karyawan), dan Personal (individu)-untuk penjelasan detailnya lihat catatan yang lalu.
Bukti Transaksi & Entri Data, menggunakan modul Banking, khusus mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas bank-untuk penjelasan detailnya lihat catatan yang lalu. Dalam tahapan penginputan setiap bukti transaksi keuangan perlu diklasifikasikan terlebih dahulu. Berdasarkan sistem dan prosedur penerimaan kas (receive money) berbeda dengan berdasrkan sistem dan prosedur pengeluaran kas (spend money). Bukti transaksi pada hakekatnya sebagai dasar dalam pengolahan untuk dijadikan informasi keuangan. Ketika terjadi suatu pengeluaran tanpa dilandasi dengan adanya bukti pengeluaran maka bisa terjadi kesalahan interpretasi. Bukti transaksi juga sebagai catatan historis yang menunjukan spesifikasi kegiatan beserta jumlah nominal yang tertera.

MYOB Accounting Software memudahkan anda dalam mendesign accounting process sesuai dengan kehendak anda sehingga lebih mudah digunakan ketika mencari informasi tentang bisnis anda. Dengan MYOB Accounting’s powerful inventory management system, anda akan dapat dengan mudah mengetahui secara tepat jumlah stock jumlah pemesanan dan berapa yang sudah komit (committed).
MYOB Accounting Software dapat melakukan analisa atas bisnis anda dengan lebih dari 160 cara,sehingga banyak orang yang menggunakan software ini
- Lebih mudah membuat keputusan dalam bisnis jika anda mempunyai informasi yang tepat dan sangat detail:
- Lebih dari 160 laporan dan chart
- Nilai Profit & Loss dan Balance Sheet terbaru
- Membuat laporan yang menyeluruh kemudian rubah menjadi Microsoft Excel file untuk melakukan analisa lebih dalam.
- Email atau save semua laporan ke disk untuk accountant anda
- Gunakan Company Data Auditor untuk mendeteksi kesalahan umum dalam proses dan untuk memastikan integrasi informasi pada bisnis anda,dll

Senin, 21 November 2011

3.4 sox(sanbanes oxley act)

I.I. Sejarah SOA

Salah satu tema yang sangat menarik dalam Association Certified Fraud Examiner
(ACFE) Annual Fraud Conference ke-14 di Chicago adalah diterbitkannya SarbanesOxley Act
(SOX atau SOA). Undang-undang ini merupakan suatu terobosan dan sebagai reformasi
terbesar di USA khususnya dan dunia pada umumnya bagi penilaian corporate governance
sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934.
Undang-undang tersebut diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan
Representative Michael Oxley (Ohio). Undang-undang ini diterbitkan sebagai jawaban dari
Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti:
Enron dan kemudian diikuti oleh WorIdCom, Qwest, Tyco, HeaIthSouth dan lain-lain, yang juga
melibatkan beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang termasuk dalam kelompok lima besar
"the big five" seperti: Arthur Andersen, PWC, dan KPMG. Semua skanda
l ini merupakan contoh
yang tragis dan menyedihkan bagaimana skema kecurangan (fraud schemes) berdampak
sangat buruk terhadap pemegang saham, pasar, pegawai dan masyarakat dalam arti luas.
Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang ditandatangani
oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan dapat membawa dampak
positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan
publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk
direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer);
pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis
keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah
korporasi di Amerika Serikat. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang : apa saja yang diatur
dalam SOA dan bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan jika aturan-aturan dalam SOA
dilanggar.

B. Pengaturan dan Pengawasan Perusahaan
Pemerintah mengatur perusahaan melalui berbagai cara, baik melalui pembentukan
undang-undang maupun berbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Pemerintah melakukan
regulasi dengan tujuan agar terjadi persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Selain itu
juga untuk menyeleraskan ketidakseimbangan kekuatan diantara pelaku usaha, konsumen
secara individu, dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat baik dalam arti individu maupun
kelompok sangat membutuhkan adanya suatu lembaga yang mengatur dan melindungi
kepentingan mereka terutama terhadap barang/jasa publik.


Tujuan dari adanya pengaturan
tersebut adalah berkaitan dengan 5 (lima) hal sebagai berikut :

1. Mengatur persaingan (regulate competition)
2. Melindungi konsumen (protect consumers)
3. Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)
2
4. Melindungi lingkungan alam (protect natural environment)
5. Adanya etika untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap tindakan ilegal (ethics to deter and provide for enforcement against misconduct)
C. Kronologi Skandal Enron dan Sejumlah Perusahaan
Menurut Jeff Fischer (July 22, 2002), bursa di Amerika telah jatuh jauh sebelum kasus
Enron, WorIdCom dan lain-lain terungkap. Menurut Fischer penyebab jatuhnya harga saham di
bursa bukan karena accounting scandal akan tetapi karena berbagai keputusan bisnis yang
salah yang dilakukan oleh manajemen (bad business decisions). Sebagai akibat keputusan
sebelumnya yang salah maka kinerja perusahaan terpuruk dan untuk membantu keterpurukan
itulah maka manajemen melakukan windowdressing dengan tujuan untuk menutupi adanya
kerugian tersebut (Jusuf Halim, Media Akuntansi Edisi 29/Nop-Des. 2002). Menurut penulis
jatuhnya harga saham di bursa disebabkan oleh dua hal, yaitu : (1) keputusan bisnis yang salah
yang dilakukan oleh manajemen, dan (2) adanya skandal akuntansi.
Terjadinya skandal kecurangan yang menimpa sejumlah perusahaan kelas dunia (world
dass) sebagai bukti gagalnya tata kelola perusahaan secara internal dan pengaturan yang
dilakukan oleh pemerintah. Kecurangan tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai faktor, antara
lain : pemimpin yang serakah, tidak efektifnya dewan komisaris, serta faktor-faktor yang lain.
Skandal tersebut dimulai dari Enron dan kemudian diikuti oleh WorIdCom, Qwest, Tyco,
HeaIthSouth, dan lain-lain yang menimbulkan kepanikan di pasar modal dan menyebabkan
terjadinya kerugian lebih dari US $7 triliun yang menimpa pasar modal di USA. Sejumlah
perusahaan terkenal dinyatakan bangkrut. Tabel 1-1 menunjukkan 10 perusahaan terbesar
yang dinyatakan bangkrut dalam sejarah USA dan 6 (enam) diantaranya terjadi pada tahun
2002.
Tabel 1-1 10 Besar Perusahaan di USA Yang Bangkrut
Perusahaan Jumlah Aktiva
(Milyar) Kejadian
1.WorIdCom $101.9 Juli 2002
2.Enron $63.4 Desember 2001
3.Texaco $35.9 April 1987
4.Financial Cor of America $33.9 September 1988
5.Global Crossing $25.5 Januari 2002
6.Adelphia $24.4 Juni 2002
7.United Airlines $22.7 Desember 2002
8.PG&E $21.5 Juni 2002
9.Mcor $20.2 Maret 1989
10.KMart $17.0 Januari 2002
Sumber : Albrecht, Albrecht, & Albrecht : Fraud Examination, 2006

• Enron Corporation
Pimpinan dan CEO Ken Lay mengaku tidak terlibat dalam suatu rencana untuk membohongi
publik, para pemegang saham dan pemerintah. Jeffrey Skilling, seorang eksekutif Enron, juga
mengaku tidak terlibat dalam : kecurangan, konspirasi, insider trading, dan berbagai
kecurangan yang lain. Andrew Fastow, seorang Chief Financial Officer (CFO), mengaku terlibat
dan suatu konspirasi dan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Pemain utama atas kebangkrutan Enron :

• Ken Lay : Lay menduduki jabatan sebagai Chairman dari Board of Directors sejak Februari
1986 sampai dengan Februari 2002. Lay terlibat dalam perusahaan tersebut sejak Enron
didirikan pada tahun 1985. ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari Februari
1986 sampai dengan Februari 2001, dan kemudian menduduki jabatan lagi dari Agustus 2001
hingga mengundurkan diri pada Januari 2002. Lay merupakan orang yang menjadi pusat
perhatian ketika terjadinya skandal Enron, karena ia merupakan orang benar-benar
mencurahkan waktu dan pikirannya pada Enron.

• Jeff Skilling : Skilling adalah partner di perusahaan konsultan ternama yaitu McKinsey &
Company. la merupakan seorang konsultan bisnis yang sukses setelah lulus dari Harvard
Business School. Skilling merupakan sosok eksekutif pekerja keras dan berkompeten. la
menduduki berbagai jabatan di Enron sebelum ditunjuk sebagai Presiden dan Chief Operating
Officer (COO) pada Januari 1997. ia menduduki jabatan tersebut selama empat tahun lebih.
Pada Februari 2001 Skilling ditunjuk sebagai CEO Enron dan kemudian pada tanggal 14
Agustus 2001 mengundurkan diri karena alasan pribadi.

• Andrew Fastow : Fastow memulai meniti karir di Enron pada tahun 1990. ia adalah seorang
manajer yang cerdas dan kreatif. Karir Fastow di Enron cukup cemerlang dan pernah
menduduki berbagai jabatan, sebelum menjabat sebagai Senior Vice President Financial pada
Januari 1997 dan Chief Financial Officer (CFO) pada Maret 1998. Fastow membentuk dan
mengelola persekutuan yang merupakan cikal bakal dari terjadinya skandal Enron. la
mendapatkan gelar MBA dari Kellogg Graduate School of Management di Northwestern
University , sebelum bergabung dengan Enron la pernah bekerja pada Continental Illinois
Bank's Asset Securitizzation Group.

• Andrew Fastow : Fastow memulai meniti karir di Enron pada tahun 1990. ia adalah seorang
manajer yang cerdas dan kreatif. Karir Fastow di Enron cukup cemerlang dan pernah
menduduki berbagai jabatan, sebelum menjabat sebagai Senior Vice President Financial pada
Januari 1997 dan Chief Financial Officer (CFO) pada Maret 1998. Fastow membentuk dan
mengelola persekutuan yang merupakan cikal bakal dari terjadinya skandal Enron. la
mendapatkan gelar MBA dari Kellogg Graduate School of Management di Northwestern
University , sebelum bergabung dengan Enron la pernah bekerja pada Continental Illinois
Bank's Asset Securitizzation Group.

A.WorIdCom Inc.
Bernard Ebbers, pejabat CEO, mengaku tidak terlibat dalam kecurangan dan konspirasi
terhadap kecurangan akuntansi yang menyebabkan terjadinya kerugian yang diprediksi lebih
dari US$11 milyar. Scott Sullivan, pejabat CEO, mengaku terlibat dalam kecurangan tersebut
dan akan dikonfrontasikan dengan Ebbers.

B. Tyco International Ltd.
Dennis Kozlowski, CEO dan Mark Swartz dituduh mencuri uang perusahaan sebesar US$ 600
juta. Jaksa menyatakan bahwa Pengadilan New York mengumumkan terjadinya kesalahan
dalam mengadili perkara tersebut, hal ini dapat terungkap berkat kegigihan dari para juri.
Pengadilan ulangan yang ke -2 akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Mark Belnick
disangka melakukan kecurangan yang berupa Larceny.

C. Adelphia Communications Corporation.
Setahun setelah terjadinya kecurangan yang nilainya sekitar $600 juta oleh skandal Enron,
salah seorang pejabat menyampaikan pernyataan melalui media televisi kabel bahwa
perusahaan Enron telah memanipulasi laporan keuangannya. Pada bulan Maret 2002, Adelphia
Communications, konglomerat yang bergerak dibidang televise kabel, mengakui telah
menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada keluarga Rigas sebesar $2,3 miliar dolar,
tulang punggung keuangan perusahaan. Dengan adanya transaksi yang mencurigakan ini
mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi, yang akhirnya ditemukan kecurangan dan
penggelapan yang nilainya puluhan miliar dolar.

Di samping memberikan pinjaman kepada keluarga senilai $2,3 miliar, Departemen Kehakiman
menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan 6erbagai pelanggaran hukum sebagai berikut :
1) memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan menggelembungkan jumlah
pelanggan;
2) menyebabkan kerugian bagi investor lebih dari $60 miliar;
3) menggunakan dana
perusahaan sebesar $252 juta untuk melakukan investasi atas nama keluarga, dan
4) menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh saham Adelphia sebesar $420.
Pendiri perusahaan, John Rigas dan anak laki-lakinya, Timothy dihukum karena melakukan
konspirasi dan kecurangan yang menyangkut bank dan saham. Anak laki-laki Rigas yang lain,
Michael dibebaskan dari segala dakwaan.

D. Credit Suisse First Boston.
Frank Quattrone, pendiri dari investment bank executive, dihukum karena menghambat proses
peradilan. Quattrone, mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang internet dan telah go
publik ketika industri dibidang tersebut sedang naik daun, Quattrone dijatuhi hukuman selama
satu tahun.

E.HeaIthSouth Corporation.
Richard Scrushy, CEO didakwa telah menggelembungkan pendapatan HeaIthSouth sebesar
jutaan-dollar US. Sehingga laporan keuangan perusahaan tersebut kelihatan sangat menarik
bagi para investor. Sebanyak 16 orang eksekutif dari HeaIthSouth juga terlibat dalam
kecurangan tersebut. Scrushy merupakan satusatunya eksekutif yang tidak mengaku terlibat
dalam skandal tersebut dan juga tidak mau bekerja sama dengan para investigator.

F.Martha Stewart Living Omnimedia.
Martha Stewart, pendiri dari Martha Stewart Living Omnimedia telah dihukum karena :
melakukan konspirasi, menghambat proses penyidikan, dan berbohong atas penjualan saham
ImDone. la menolak untuk diadili berkaitan dengan sumpah palsu yang dilakukan . stewart telah
dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan. Dan broker yang telibat dalam skandal tersebut telah
juga didenda sebesar US$2,000.

G.Qwest Communications International Inc.
Jaksa pada negara bagian Denver, USA tidak berhasil untuk menghukum 4 (empat) orang yang
menduduki manajemen menengah pada perusahaan Qwest yang dituduh menyembunyikan
pendapatan perusahaan senilai US$34 juta. Grant Graham, chief financial officer dari Qwest
global business unit; Bryan Treadway, asisten controller; Thomas Hall, senior vice president;
dan John walker, vice president, masing-masing dituduh terlibat dalam 11 jenis kejahatan,
antara lain menyangkut konspirasi, kecurangan menyangkut saham, dan membuat laporan
keuangan palsu.
D. Pendekatan "CARROT" ATAU "STICK" : Mana yang terbaik?
Mana yang lebih efektif untuk mempengaruhi hukum dan perilaku yang etis dalam suatu
organisasi, Carrot merupakan program etika korporasi secara suka rela atau stick (cambuk)
merupakan program kepatuhan hukum? Berdasarkan studi menunjukkan bahwa suatu
kombinasi yang menggabungkan dengan regulasi eksternal, standar kepatuhan (compliance
standards), program etika yang dimiliki perusahaan dapat secara efektif dalam mencegah dan
melawan aktivitas yang tidak bermoral dan ilegal. The 2002 Sarbanes-Oxley Act (SOA),
merupakan jawaban regulasi secara langsung oleh Kongres (USA) untuk menangani terjadinya
berbagai skandal dalam perusahaan. Pricewaterhouse Coopers menyatakan bahwa SOA
merupakan undang-undang yang paling penting untuk mempengaruhi tata kelola perusahaan,
disdosure tentang finansial, dan praktik akuntansi publik semenjak tahun 1930-an. Berdasarkan
ringkasan dari SOA menunjukan adanya pengaturan tentang akuntabilitas, pengawasan,
penegakan hukum, dan keakuratan pelaporan keuangan dalam perusahaan publik.
Sebelum terjadinya Great Depression (1929-1930), perusahaan publik dapat menyusun laporan
keuangan "semau Gue" dan menentukan sendiri metode yang menurut mereka layak dalam
penyajian laporan keuangan. Dalam situasi "tanpa standar" tersebut telah menyebabkan
terjadinya praktik window-dressing yang sangat merugikan investor. Setelah masa Great
Depression, maka dengan Undang-undang Pasar Saham (Securities Act, 1933) dibuatlah
standar yang disebut GAAP. GAAP merupakan suatu standar awal dalam pengukuran dan
pengungkapan dalam pelaporan keuangan.

H. Legalisasi Sarbanes-Oxley Act (SOA)
Karena adanya desakan dari masyarakat, Congress cepat untuk bertindak. Pada
tanggal 30 Juli 2002, Presiden Walker Bush mengesahkan suatu undang-undang yang
bernama Sarbanes-Oxley Act of 2002. Undang-undang tersebut bermaksud untuk
meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan menetapkan kewajiban dan
hukuman yang berat bagi perusahaan publik dan para eksekutif, direksi, auditor, pengacara,
dan analis saham yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Undang-undang ini merupakan reformasi terbesar di USA bagi penilaian corporate
governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934. Oleh karena itu merupakan
suatu keharusan bagi para akuntan, auditor dan fraud examiners untuk mempelajari undangundang
ini, dan termasuk juga Statement on Auditing Standards (SAS) No. 99, agar
mengetahui pengaruhnya bagi organisasi publik, swasta maupun jenis organisasi yang lain
serta tanggung jawab apa saja yang menjadi kewajibannya.
Berikut ini ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act:
• Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap
perusahaan public.
• Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang
keuangan.
• Mensyaratkan untuk melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan
dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
• Mensyaratkan Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan
untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya.
Jika diketahui mereka melakukan laporan palsu, mereka akan dipenjara selama 20 tahun
dan denda sebesar US$5 juta.
• Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya, seperti melakukan konsultasi,
ketika rnereka sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama. Hal ini untuk
menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
• Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission
(Bapepam-LK), untuk para pejabat keuangan (financial officer) Ancaman hukuman 10 tahun
penjara untuk pelaku kecurangan wire and mail fraud.
• Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suaranya pada wakil
pemegang saham, sehingga memungkinkan para investor untuk mengetahui bagaimana
saham mereka berpengaruh terhadap keputusan.
• Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang
kepada pihak yang berwewenang.
• Mensyaratkan penasehat hukum perusahaan untuk mengungkap adanya penyimpangan
kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris, jika perlu; penasehat hukum tersebut
berhenti untuk bekerja sama dengan perusahaan jika manajer senior tersebut mengabaikan
laporan tersebut.
Pro dan Kontra Penerapan Sarbanes-Oxley Act (SOA)
Berikut ini sejumlah kritik terhadap penerapan Sarbanes-Oxley Act (SOA) :
1. Membutuhkan biaya besar (it is too costly)
Salah satu perkiraan berdasarkan suatu survai yang dilakukan oleh Financial Executives
International menyatakan bahwa perusahaan dengan pendapatan sebesar US$5 milyar
harus menyisihkan anggaran rata-rata sebesar US$4.7 juta untuk menerapkan pengendalian
intern yang dipersyaratkan oleh SOA, kemudian juga harus masih mengeluarkan lagi biaya
tahunan sebesar US$1.5 juta untuk menjaga kepatuhan.

2. Memiliki dampak negatif bagi perusahaan terhadap persaingan global (it impacts
negatively on a firm's global competitiveness)
Argumen ini juga mendasarkan atas biaya yang dikeluarkan untuk menjaga kepatuhan
operasi internal terhadap undang-undang. Kritik ini berargumen bahwa perusahaan lain yang
berasal diluar USA tidak harus menanggung beban ini, kenapa perusahaan-perusahaan USA
harus menanggungnya?
3. Pengeluaran pemerintah juga meningkat untuk menerapkan undangundang tersebut
(government costs also increase to regulate the law)
The SEC (Bapepam-LK) menerima tip (pengaduan) tentang adanya pelanggaran hukum
melalui e-mail yang telah disediakan (http://www.sec.gov/complaint.shtml). Jumlah
pengaduan meningkat dari 77.000 pada tahun 2001 menjadi 180.000 pada tahun 2003. SEC
menerima pengaduan sekitar 250.000 pada tahun 2006. Setiap had diterima lebih dari 1.300
pengaduan lewat e-mail. Sebagian besar pengaduan tersebut berkisar tentang adanya
permasalahan akuntansi pada perusahaan publik.
4. Chief Financial Officer (CFO) bertambah bebannya dan tertekan karena harus
mematuhi akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah CFO menyatakan bahwa sejak 2001, 1/5
dari eksekutif keuangan mengatakan bahwa mereka merasakan lebih tertekan karena harus
menggunakan metode akuntansi dengan penuh pertimbangan untuk menghasilkan laporan
keuangan yang lebih baik. Selain itu mereka juga harus melakukan sertifikasi terhadap
laporan keuangan.
5. Menurunnya Minat Perusahaan Privat Untuk Menjadi Perusahaan Publik
Argumennya adalah dengan menerapkan SOA menyebabkan perusahaan harus
menanggung biaya yang begitu besar sehingga untuk perusahaan ukuran kecil dan
menengah enggan untuk go publik.
Paul Volcker (ahli dari SEC) dan Arthur Levitt (ahli dari Federal Reserve),
memberikan sejumlah argumen terhadap sejumlah kritik terhadap penerapan
SOA:
1. Biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan SOA adalah lebih kecil dibandingkan jika
tidak menggunakannya (the cost of implementing SOA are minimal to the costs of not
having it).
Misalkan terjadinya kerugian dalam saham sebesar US$7 triliun, hal ini belum terhitung
kerugian yang dialami oleh pegawai, keluarga pegawai, dan dampak ekonomi secara
keseluruhan.
2. Perubahan yang dipersyaratan untuk menerapkan SOA adalah sulit (the changes
required to implement this law are difficult)
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah Corporate Board Member menyatakan
bahwa lebih 60% dari 153 direktur berkeyakinan bahwa SOA memiliki dampak positif bagi
perusahaan mereka, dan lebih dari 70% berpendapat bahwa hukum juga memiliki dampak
positif bagi mereka.

3. Tidak adanya data pendukung terhadap argumen bahwa penerapan SOA akan
menyebabkan perusahaan tidak mampu bersaing dalam lingkungan global.

The NASDAQ stock exchange menyatakan telah terjadi penambahan 6 (enam) perusahaan
internasional yang listing dalam kuartal kedua selama 2004. Dan berdasarkan survei yang
dilakukan oleh Broadgate Capital Advisory dan the Valuae Alliance menyatakan bahwa
hanya 8% dari 143 perusahaan asing yang telah go public dan sahamnya diperdagangkan di
bursa USA mengklaim bahwa karena SOA akan menyebabkan mereka untuk berfikir ulang
untuk memasuki pasar USA.

4. Jika suatu perusahaan menerapkan SOA sebagai alasan tidak untuk go public,
perusahaan tidak harus go public atau menggunakan dana dari para investor.
Pasar USA termasuk salah satu pasar yang paling diminati di dunia karena memiliki regulasi
yang sangat baik.
5. Para pejabat dibidang keuangan (financial officer) yang protes tentang persyaratan
dari SOA, ada kemungkinan mereka tertekan karena sebelumnya tidak memiliki
pengendalian intern.

Pada tahun 2003, sebanyak 57 perusahaan dari skala kecil hingga terbesar mengatakan
bahwa mereka memiliki kelemahan yang sangat mengkhawatirkan tentang pengendalian,
setelah para auditor yang bertugas melakukan tes terhadap pengendalian keuangan
diberhentikan. Keputusan ini diambil oleh perusahaan untuk menekan biaya.
Polemik tentang biaya dan manfaat yang diperoleh dari penerapan SOA terus akan berlanjut.
Paul Volcker dan Arthur Levitt menegaskan bahwa "meskipun diperlukan biaya dalam
meningkatkan kepatuhan, kita berkeyakinan bahwa suatu investasi dalam tata kelola
perusahaan yang baik, professional integrity, dan transaparansi akan dibayar kembali deviden
yang berbentuk meningkatnya kepercayaan dari investor, pasar yang lebih efisien, dan
partisipasi pasar yang lebih baik dimasa mendatang.

3.3 elemen2 sistem struktur pengendalian intern

Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di org
anisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
2. Penilaian Resiko (Risk Assesment)
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya.
3. Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
· Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
· Pelimpahan tanggung jawab.
· Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
· Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
4. Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi.
Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.
5. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.

3.2 jelaskan struktur pengendalian intern

I. Pemprosesan Transaksi
Salah satu tujuan sistem informasi adalah mendukung operasi harian perusahaan. Tujuan ini dicapai melalui : (1) pemrosesan transaksi-transaksi yang disebabkan baik oleh sumber-sumber ekstern maupun intern, dan (2) menyiapkan keluaran-keluaran seperti dokumen-dokumen operasional dan laporan-laporan keuangan.
Kerangka Pemrosesan Transaksi

I.I. Jaringan Kerja Keseluruhan Perusahaan
Pemrosesan transaksi terjadi selaras dengan operasi perusahaan. Perangkat gabungan sistem-sistem pemrosesan transaksi serupa deng
an jaringan kerja yang kompleks dari operasi-operasi fisik, proses kertas kerja dan arus data/informasi yang saling bergantung.

I.II. Sistem Informasi Fungsional
Sistem operasional dan organisasi perusahaan pada umumnya dibagi berdasarkan fungsi. Untuk memungkinkan pengendalian yang efektif dan efisien atas operasi dan koordinasi kegiatan-kegiatan manajerial. Sistem informasinya haruslah dibagi menurut fungsi-fungsi yang sama. Macam-macam subsistem informasi fungsional pada tiap-tiap industri berbeda-beda. Bahkan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam industri yang sama juga berbeda. Setiap subsistem informasi fungsional berkaitan erat dengan penyediaan pengendalian yang ketat terhadap satu atau beberapa sistem pemrosesan transaksi. Hal yang sama pentingnya adalah hubungan yang ada pada setiap subsistem informasi fungsional diantara tingkat operasional dan tingkat manajerial. Subsistem informasi fungsional membantu arus informasi transaksi kepada manajer-manajer fungsional.

Komponen-Komponen Pemrosesan Transaksi
Pemrosesan transaksi terjadi dalam suatu proses. Proses ini yang dikenal sebagai siklus akunting. Siklus akunting membutuhkan beragam komponen pembangun. Komponen-komponen ini meliputi dokumen sumber, jurnal dan register, lejer dan arsip (file) laporan dan keluaran-keluaran lain, bagan rekening dan kode-kode lain, rangkaian audit, metode dan alat-alat pemrosesan, serta pengendalian.

A. Dokumen Sumber
Kebanyakan transaksi dicatat pada dokumen sumber, selain menyediakan catatan-catatan tertulis dokumen sumber berfungsi :

a. Memicu meng-otorisasi operasi fisik
Sebagai contoh surat pesanan penjualan meng-otorisasi pengiriman barang dan gangguan kepada pelanggan.

b. Memantau arus fisik
Misalnya surat pesanan penjualan digunakan untuk memperlihatkan pergerakan barang pesanan dari gudang ke tempat pengiriman.

c. Mencerminkan akuntabilitas atas tindakan yang diambilMisalnya tagihan dari pemasok diparaf untuk memperlihatkan bahwa tagihan ini sudah diperiksa kebenarannya.

d. Menjaga kemutakhiran dan kelengkapan basis data
Sebagai contoh kopi faktur penjualan digunakan untuk memutakhirkan saldo dalam catatan sediaan. Catatan pelanggan dan kemudian diarsipkan untuk kepentingan riwayat penjualan.

e. Menyediakan data yang dibutuhkan untuk keluaran
Misalnya data dalam surat pesanan penjualan digunakan untuk menyiapkan faktur penjualan dan ikhtiar penjualan.

3.1 eksposur dan jenis2 eksposur

Seringkali setelah membeli kamera digital baik slr maupun point & shoot, kita terpaku pada mode auto untuk waktu yang cukup lama. Mode auto memang paling mudah dan cepat, namun tidak memberikan kepuasan kreatifitast.
Bagi yang ingin “lulus dan naik kelas” dari mode auto serta ingin meyalurkan jiwa kreatif kedalam foto-foto yang dihasilkan, ada baiknya kita pahami konsep eksposur. Fotografer kenamaan, Bryan Peterson, telah menulis sebuah buku berjudul Understanding Exposure yang didalamnya diterangkan konsep eskposur secara mudah.

Peterson member ilustrasi tentang tiga elemen yang harus diketahui untuk memahami eksposur, dia menamai hubungan ketiganya sebagai sebuah Segit
iga Fotografi. Setiap elemen dalam segitiga fotografi ini berhubungan dengan cahaya, bagaimana cahaya masuk dan berinteraksi dengan kamera.

Ketiga elemen tersebut adalah:
ISO – ukuran seberapa sensitif sensor kamera terhadap cahaya
Aperture – seberapa besar lensa terbuka saat foto diambil
Shutter Speed – rentang waktu “jendela’ didepan sensor kamera terbuka
Interaksi ketiga elemen inilah yang disebut eksposur. Perubahan dalam salah satu elemen akan mengakibatkan perubahan dalam elemen lainnya.

Perumpamaan Segitiga Eksposur
Mungkin jalan yang paling mudah dalam memahami eksposur adalah dengan memberikan sebuah perumpamaan. Dalam hal ini saya menyukai perumpamaan segitiga eksposur seperti halnya sebuah keran air. Shutter speed bagi saya adalah berapa lama kita membuka keran, aperture adalah seberapa lebar kita membuka keran dan ISO adalah kuatnya dorongan air dari PDAM, dan air yang mengalir melalui keran tersebut adalah cahaya yang diterima sensor kamera. Tentu bukan perumpamaan yang sempurna, tapi paling tidak kita mendapat ide dasarnya.

Memahami Konsep ISO
Secara definisi ISO adalah ukuran tingkat sensifitas sensor kamera terhadap cahaya. Semakin tinggi setting ISO kita maka semakin sensitif sensor terhada cahaya.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang setting ISO di kamera kita (ASA dalam kasus fotografi film), coba bayangkan mengenai sebuah komunitas lebah. Sebuah ISO adalah sebuah lebah pekerja. Jika kamera saya set di ISO 100, artinya saya memiliki 100 lebah pekerja. Dan jika kamera saya set di ISO 200 artinya saya memiliki 200 lebah pekerja.

Tugas setiap lebah pekerja adalah memungut cahaya yang masuk melalui lensa kamera dan membuat gambar. Jika kita menggunakan lensa identik dan aperture sama-sama kita set di f/3.5 namun saya mengeset ISO saya di 200 sementara Anda 100 (bayangkan lagi tentang lebah pekerja), maka gambar punya siapakah yang akan lebih cepat selesai?

Secara garis besar, saat kita menambah setting ISO dari 100 ke 200 ( dalam aperture yang selalu konstan – kita kunci aperture di f/3.5 atau melalui mode Aperture Priority – A atau Av) , kita mempersingkat waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan sebuah foto di sensor kamera kita sampai separuhnya (2kali lebih cepat), dari shutter speed 1/125 ke 1/250 detik. Saat kita menambah lagi ISO ke 400, kita memangkas waktu pembuatan foto sampai separuhnya lagi:1/500 detik. Setiap kali mempersingkat waktu esksposur sebanyak separuh , kita namakan menaikkan esksposur sebesar 1stop.

Anda bisa mencoba pengertian ini dalam kasus aperture, cobalah set shutter speed kita selalu konstan pada 1/125 (atau melalui mode Shutter Priority – S atau Tv), dan ubah-ubahlah setting ISO Anda dalam kelipatan 2; missal dari 100 ke 200 ke 400 …dst, lihatlah perubahan besaran aperture Anda.

Memahami Aperture & Depth of Field

Definisi aperture adalah ukuran seberapa besar lensa terbuka (bukaan lensa) saat kita mengambil foto.
Saat kita memencet tombol shutter, lubang di depan sensor kamera kita akan membuka, nah setting aperture-lah yang menentukan seberapa besar lubang ini terbuka. Semakin besar lubang terbuka, makin banyak jumlah cahaya yang akan masuk terbaca oleh sensor.
Aperture atau bukaan dinyatakan dalam satuan f-stop. Sering kita membaca istilah bukaan/aperture 5.6, dalam bahasa fotografi yang lebih resmi bisa dinyatakan sebagai f/5.6. Seperti diungkap diatas, fungsi utama aperture adalah sebagai pengendali seberapa besar lubang didepan sensor terbuka. Semakin kecil angka f-stop berarti semakin besar lubang ini terbuka (dan semakin banyak volume cahaya yang masuk) serta sebaliknya, semakin besar angka f-stop semakin kecil lubang terbuka.
Jadi dalam kenyataannya, setting aperture f/2.8 berarti bukaan yang jauh lebih besar dibandingkaan setting f/22 misalnya (anda akan sering menemukan istilah fully open jika mendengar obrolan fotografer). Jadi bukaan lebar berarti makin kecil angka f-nya dan bukaan sempit berarti makin besar angka f-nya.

Depth of Field
Depth of field – DOF, adalah ukuran seberapa jauh bidang fokus dalam foto. Depth of Field (DOF) yang lebar berarti sebagian besar obyek foto (dari obyek terdekat dari kamera sampai obyek terjauh) akan terlihat tajam dan fokus. Sementara DOF yang sempit (shallow) berarti hanya bagian obyek pada titik tertentu saja yang tajam sementara sisanya akan blur/ tidak fokus.
Untuk mendapatkan DOF yang lebar gunakan setting aperture yang kecil, misalkan f-22 (makin kecil aperture makin luas jarak fokus) – lihat contoh foto diatas. Sementara untuk mendapat DOF yang sempit, gunakan aperture sebesar mungkin, misal f/2.8 – lihat contoh foto dibawah.
Konsep Depth of Field ini akan banyak berguna terutama dalam fotografi portrait dan fotografi makro, namun sebenarnya semua spesialisasi akan membutuhkannya.
Memahami Shutter Speed

Secara definisi, shutter speed adalah rentang waktu saat shutter di kamera anda terbuka. Secara lebih mudah, shutter speed berarti waktu dimana sensor kita ‘melihat’ subyek yang akan kita foto. Gampangnya shutter speed adalah waktu antara kita memencet tombol shutter di kamera sampai tombol ini kembali ke posisi semula.
Supaya mudah, kita terjemahkan konsep ini dalam beberapa penggunaannya di kamera:
Setting shutter speed sebesar 500 dalam kamera anda berarti rentang waktu sebanyak 1/500 (seperlimaratus) detik. Ya, sesingkat dan sekilat itu. Sementara untuk waktu eksposur sebanyak 30 detik, anda akan melihat tulisan seperti ini: 30’’
Setting shutter speed di kamera anda biasanya dalam kelipatan 2, jadi kita akan melihat deretan seperti ini: 1/500, 1/250, 1/125, 1/60, 1/30 dst. Kini hampir semua kamera juga mengijinkan setting 1/3 stop, jadi kurang lebih pergerakan shutter speed yang lebih rapat; 1/500, 1/400, 1/320, 1/250, 1/200, 1/160 … dst.
Untuk menghasilkan foto yang tajam, gunakan shutter speed yang aman. Aturan aman dalam kebanyakan kondisi adalah setting shutter speed 1/60 atau lebih cepat, sehingga foto yang dihasilkan akan tajam dan aman dari hasil foto yang berbayang (blur/ tidak fokus). Kita bisa mengakali batas aman ini dengan tripod atau menggunakan fitur Image Stabilization (dibahas dalam posting mendatang)
Batas shutter speed yang aman lainnya adalah: shutter speed kita harus lebih besar dari panjang lensa kita. Jadi kalau kita memakai lensa 50mm, gunakan shutter minimal 1/60 detik. Jika kita memakai lensa 17mm, gunakan shutter speed 1/30 det.
Shutter speed untuk membekukan gerakan. Gunakan shutter speed setinggi mungkin yang bisa dicapai untuk membekukan gerakan. Semakin cepat obyek bergerak yang ingin kita bekukan dalam foto, akan semakin cepat shutter speed yang dibutuhkan. Untuk membekukan gerakan burung yang terbang misalnya, gunakan mode Shutter Priority dan set shutter speed di angka 1/1000 detik (idealnya ISO diset ke opsi auto) supaya hasilnya tajam. Kalau anda perhatikan, fotografer olahraga sangat mengidolakan mode S/Tv ini.
Blur yang disengaja – shutter speed untuk menunjukkan efek gerakan. Ketika memotret benda bergerak, kita bisa secara sengaja melambatkan shutter speed kita untuk menunjukkan efek pergerakan. Pastikan anda mengikutkan minimal satu obyek diam sebagai jangkar foto tersebut. Coba perhatikan foto dibawah: